Kebijakan Pemerintah Indonesia terhadap keberlanjutan dan perbaikan tata kelola kelapa sawit dimulai dengan sejak diterbitkannya Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia atau dikenal dengan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) pada tahun 2011 yang kemudian direvisi pada tahun 2015. ini tidak terlepas dari dorongan berbagai pihak agar Indonesia sebagai negara produsen CPO terbesar untuk lebih memperhatikan aspek ekologi. Dorongan ini tidak terlepas dari fakta yang ditunjukkan berbagai laporan maupun penelitian bahwa rantai pasok industri kelapa sawit di Indonesia masih meninggalkan tumpukan persoalan. Sejak diberlakukannya ISPO apda Maret 2011 sampai dengan periode Februari 2016, Sertifikat ISPO yang telah diberikan adalah sebanyak 225 sertifikat dengan luas area sebesar 1,4 juta Ha (s/dd Februari 2017) dan sertifikat CPO sebesar 5,9 juta ton per tahun. Dalam kurun waktu satu tahun sejak Februari 2016 terjadi kenaikan signifikan dalam penerbitan sertifikat ISPO yang mencapai 290% dari total sertifikat yang diterbitkan rata-rata pertahun sejak pemberlakuan sertifikat ISPO pada tahun 2011. Meningkatnya jumlah perusahaan yang menerima sertifikat ISPO tidak diikuti oleh perbaikan tata kelola industri kelapa sawit.

Kelompok Masyarakat Sipil Region Sumatera mengeluarkan kertas posisi terkait pelaksanaan ISPO.

Kertas posisi dapat diunduh melalui link berikut: Kertas Posisi Kelompok Masyarakat Sipil Region Sumatera