Pemantauan ini dilakukan oleh JPIK Jambi pada bulan Mei – Juni 2016.

Hasil pemantauan menunjukkan indikasi ketidaksesuaian :

  • Verifier 3.1.2. Tidak ditemukan adanya papan informasi kawasan lindung. Pada kawasan PT WKS distrik 4, terdapat areal seluas 10 hektar dengan kondisi tutupan hutan yang relative bagus. Informasi dari masyarakat desa xxxx, kawasan tersebut merupakan kawasan lindung PT WKS. Namun tidak ditemukan adanya papan informasi yang menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan lindung.
  • Indikator 3.2. Terjadinya kebakaran hebat di distrik 8 PT WKS pada saat kemarau panjang tahun 2015 (pada koordinat S 01 21 31.4 E 102 43 46.5) menunjukkan bahwa ketersediaan prosedur perlindungan, sarana prasarana, SDM perlindungan, dan implementasi perlindungan kawasan hutan masih sangat buruk.
  • Verifier 4.1.3. Belum ada penataan batas wilayah yang disepakati perusahaan dengan masyarakat adat.
  • Verifier 4.2.3. PT WKS tidak pernah melakukan sosialisasi kepada Dusun Pelayang Tebat terkait kewajiban perusahaan terhadap masyarakat Dusun Pelayang Tebat, Lubuk Mandarsah, Kabupaten Tebo, Jambi.
  • Indikator 4.4. Masih terjadi konflik antara perusahaan dengan masyarakat Desa Singoan, Kembang Seri, Aro, Lubuk Mandarsah, dan beberapa desa lainnya yang belum ada penyelesaiannya. Ketersediaan lembaga penyelesaian konflik dari PT WKS tidak diketahui masyarakat.

Temuan lainnya

  • Pada bibir anak sungai Kuali dengan kemiringan yang curam ditanami tanaman Akasia. Dengan kondisi seperti itu, seharusnya tidak menjadi areal produksi, tetapi menjadi areal konservasi (Ditemukan pada koordinat Lokasi S 01 21 47.8 E 102 42 26.2). Selain itu, juga banyak ditemukan sempadan sungai dijadikan areal produksi.
  • Hingga Mei 2016, kasus hukum PT WKS atas kerugian negara sebesar 240 M (dihitung berdasarkan potensi tegakan kayu alam dan pajak hasil panen daur pertama) masih belum melalui proses hukum.

  • Pembangunan jembatan oleh PT WKS dengan cara menumpuk kayu Akasia menyebabkan aliran air sungai terhambat. Ditemukan pada lokasi dengan koordinat: S 01 20 50.8 E 102 42 21.2

Laporan keluhan disampaikan kepada PT TUV Rheinland Indonesia pada 19 September 2016. Atas laporan tersebut, PT TUV Rheinland Indonesia menanggapi laporan keluhan melalui email, bahwa materi keluhan yang disampaikan oleh JPIK Jambi akan menjadi perhatian auditor dalam pelaksanaan audit penilikan pada tanggal 20 – 26 September 2016 dan akan berdiskusi dengan JPIK Jambi. Pada saat audit penilikan dilakukan JPIK Jambi tidak dapat hadir untuk berdiskusi dengan auditor PT WKS.

Paska audit penilikan, sesuai standar dan pedoman pelaksanaan penilaian kinerja PHPL, LPPHPL mempublikasikan setiap penerbitan, perubahan, pembekuan, dan pencabutan S-PHPL di website LPPHPL dan website Kementerian selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penetapan keputusan. Namun, pada Januari 2017 PT TUV Rheinland Indonesia belum menerbitkan hasil audit penilikan di website kementerian. Atas hal terebut, Sekretariat Nasional JPIK mengirimkan laporan keluhan atas ketiadaan publikasi di website SILK kepada PT TUV Rheinland Indonesia pada tanggal 11 Januari 2017.