Pelaksanaan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu di Indonesia telah melalui perjalanan panjang dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh tanpa adanya pengecualian. SVLK merupakan sistem yang dibangun oleh pemerintah Indonesia dengan melibatkan multipihak sebagai upaya untuk memberikan kepastian produk kayu dan bahan bakunya diperoleh atau berasal dari sumber yang asal-usulnya dan pengelolaannya memenuhi aspek legalitas. Dengan kepastian legalitas tersebut, diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk perkayuan Indonesia, mengurangi praktek ilegal loging dan perdangan ilegal. SVLK mulai berjalan pada tahun 2009, dan saat ini diatur dalam PermenLHK No. 30 tahun 2016 dan Perdirjen No 14 Tahun 2016.
Selain upaya yang dilakukan di dalam negeri, untuk mengatasi kepastian legalitas kayu dari Indonesia, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai perjanjian kerjasama dengan negaranegara pasar utama ekspor Indonesia, diantaranya dengan Uni Eropa, melalui FLEGT-VPA (Forest Law Enforcement Governance and Trade – Voluntary Partneship Agreement). FLEGT merupakan kebijakan Uni Eropa terhadap masalah pembalakan liar dan perdagangan ilegal produk hasil hutan yang terjadi secara global. Indonesia telah meratifikasi FLEGT-VPA dengan Perpres 21 tahun 2014.
Pada tanggal 21 April 2016, Presiden Indonesia Joko Widodo, Presiden Komisi Eropa JeanClaude Juncker, serta Presiden Dewan Eropa Donald Tusk menyampaikan pernyataan bersama bahwa Uni Eropa dan Indonesia bersepakat untuk segera mengambil langkahlangkah menuju pelaksanaan skema lisensi FLEGT yang pertama. Berdasarkan hal tersebut, perkiraan penerapan FLEGT license dapat dilakukan pada Desember 2016.
Bila hal tersebut terjadi, maka Indonesia merupakan negara pertama di dunia yang mendapatkan skema lisensi FLEGT bagi semua ekspor produk kayu ke 28 negara di Uni Eropa. Kredibilitas SVLK sebagai sistem verifikasi produk kayu legal akan menjadi sorotan banyak pihak dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini, Pemantau Independen memegang peranan penting dalam menjamin akuntabilitas dan kredibilitas SVLK.
JPIK sebagai jaringan pemantau independen yang telah aktif berperan sejak SVLK diberlakukan, merasa jumlah pemantau independen yang aktif berperan melakukan pemantauan atau mengawasi pelaksanaan SVLK masih minim. Selain itu, personil yang mampu memberikan pelatihan kepada masyarakat atau CSO di daerah juga terbatas. Oleh karena itu, JPIK merasa perlu untuk meningkatkan jumlah personil yang memiliki kapasitas sebagai pelatih dalam SVLK dan lisensi FLEGT.
Tujuan
1. Meningkatkan pemahaman peserta mengenai SVLK, FLEGT License, serta perkembangannya di Indonesia.
2. Meningkatkan jumlah personel yang mampu memberikan pelatihan mengenai SVLK dan pemantauannya.
Output
Hasil yang diharapkan dari terlaksananya kegiatan ini adalah meningkatnya jumlah personel yang memiliki kapasitas yang baik dalam memberikan pelatihan mengenai SVLK dan pemantauan SVLK.
Waktu dan Tempat
Hari/Tanggal : Rabu – Kamis, 22 – 23 Juni 2016
Jam : 09.00 WIB – Selesai
Tempat : Hotel Aston, Kota Bogor
Materi
Materi pelatihan mencakup dua aspek yakni pemahaman terhadap SVLK dan FLEGT License, serta aspek keterampilan terkait dengan melaksanakan pelatihan. Penguatan pada topiktopik tertentu pada dua aspek tersebut juga akan mendasarkan pada kebutuhan peserta sebagaimana isian form kebutuhan yang disampaikan peserta.
Kisi-kisi materi pelatihan mencakup:
Topik | Bahasan |
1. Sistem Verifikasi Legalitas Kayu |
|
2. FLEGT – VPA |
|
3. Pemantauan SVLK |
|
4. Manajemen Pelatihan |
|