Mebel Jati Lawasan – Somad memoles mebel pesanan pelanggannya yang berbahan baku kayu jati bekas mebel lama yang direkondisi di bengkelnya di Cinangka, Sawangan, Depok. Mebel-mebel jati lama (lawasan) banyak dicari pembeli karena modelnya unik, kualitas kayunya bagus, dan harganya terjangkau. Perajin juga lebih memilih mebel lama untuk drekondisi karena pasokan kayu jati yang baru relatif sulit dan mahal.

SURABAYA, – Sembilan kontainer kayu Jati senilai hampir Rp 1 miliar diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Kamis (20/9/2014). Kayu asal Bau Bau, Sulawesi Tenggara itu untuk bahan baku produk meubel Jepara, Jawa Tengah.

Sembilan kontainer berisi ribuan batang kayu Jati itu terbukti tidak sesuai antara bentuk fisik dan dokumen yang dibawa pengirim. Contohnya, di dokumen tertera bahwa kayu yang dikirim berukuran 19 kubik, ternyata dalam pemeriksaan terbukti 21 kubik. Di dalam dokumen juga diterangkan sebagai kayu gergajian, ternyata kayu bulat.

“Bentuk fisik kayu bulat hanya di bagian luar saja, di bagian dalam, berbentuk kayu gergajian,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Aldi Sulaiman, Kamis (20/9/2014). Pengirim kayu tersebut, dikatakan Aldi, menyalahgunakan dokumen angkutan hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Kayu-kayu yang diangkut oleh KM Bali Tabanan tersebut diamankan saat transit di depo kontainer PT SPIL 9 di Jalan Tanjung Batu Surabaya.

Kayu tersebut oleh pengirimnya, CV ARD G, akan dikirim ke lima pemesan baik perorangan maupun lembaga usaha di Jepara Jawa Tengah, untuk kebutuhan bahan baku produk meubel.
“Seorang yang diduga pihak pengirim, saat ini masih kami periksa intensif, dan akan dikembangkan ke pihak penadah atau penerima,” terangnya.

Siapa yang terbukti terlibat dalam aksi tersebut melanggar pasal 88, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun kurungan, dan denda Rp 2,5 miliar.

Repost : Kompas.com