Pada tanggal 21 April 2016, Presiden Indonesia Joko Widodo, Presiden Komisi Eropa Jean-Claude Juncker, serta Presiden Dewan Eropa Donald Tusk menyampaikan pernyataan bersama bahwa Uni Eropa dan Indonesia bersepakat untuk segera mengambil langkah-langkah menuju pelaksanaan skema lisensi FLEGT yang pertama, yang merupakan upaya kedua pihak untuk mengurangi pembalakan liar dan mempromosikan perdagangan kayu legal.

Pelaksanaan skema lisensi FLEGT merupakan salah satu capaian utama dari Perjanjian Kemitraan Sukarela (Voluntary Partnership Agreement/VPA) antara Indonesia dan Uni Eropa tentang Penegakan Hukum, Penatakelolaan, dan Perdagangan Sektor Kehutanan (Forest Law Enforcement, Governance, and Trade/FLEGT) yang telah ditandatangani pada tahun 2013 dan diratifikasi pada 2014. Perkembangan terakhir di Indonesia dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 tahun 2016 telah memastikan bahwa seluruh produk kayu Indonesia harus memenuhi sistem jaminan legalitas kayu (timber legality assurance system/TLAS) yang ditandai dengan penerbitan Dokumen V-legal untuk produk kayu yang diekspor. Sistem jaminan legalitas kayu yang dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) di Indonesia diterapkan di seluruh rantai niaga kayu dari hulu ke hilir, sebagai kelengkapan utuh untuk mendapatkan lisensi FLEGT dalam kerangka perdagangan kayu Indonesia dengan Uni Eropa. Dengan pemberlakuan lisensi FLEGT, diharapkan tidak hanya terjadi penguatan terhadap nilai ekonomi perdagangan kayu antara Indonesia dan Uni Eropa sebagai insentif perdagangan kayu yang legal dan berkelanjutan, tetapi juga menjadi perbaikan berkelanjutan untuk penatakelolaan yang lebih baik, khususnya di sektor kehutanan dan perdagangannya.

Perkembangan ini tentu perlu diapresiasi dan dibaca sebagai keseriusan seluruh pihak di Indonesia dan Uni Eropa terhadap upaya bersama untuk menghadapi perdagangan kayu ilegal dan perusakan hutan. Akan tetapi, perlu dicatat bahwa insentif perdagangan tidak akan tercapai, apabila para pemangku kepentingan tidak bekerja sama membangun dan menjaga kredibilitas serta mempersiapkan perlindungan mitigatif (safeguard) terhadap dampak negatif ikutan yang mungkin terjadi dari pemberlakukan lisensi FLEGT tersebut (misalnya ketika terjadi penyimpangan tertentu), terutama terhadap masyarakat adat dan masyarakat setempat yang sumber penghidupannya berasal ataupun juga bergantung dari keberadaan dan kelestarian hutan.

Masih terdapat tantangan dalam tata kelola kehutanan dan penegakan hukumnya yang menjadi pekerjaan rumah, untuk terus menerus diupayakan perbaikan dan peningkatannya. Permasalahan yang berkenaan dengan transparansi informasi, tata batas dalam penguasaan/pemanfaatan serta pengelolaan hutan, konflik, perusakan lingkungan melalui konversi hutan, korupsi dan bentuk-bentuk mal-administrasi masih terjadi. Sebagai tambahan, sistem jaminan legalitas kayu itu sendiri perlu ditantang lebih jauh lagi hingga mencapai pengelolaan hutan yang lestari.

Kredibilitas SVLK sebagai sebuah sistem jaminan legalitas kayu akan sangat bergantung bagaimana tercapainya akuntabilitas sistem itu sendiri. Dalam hal ini peran Pemerintah menjadi krusial, khususnya memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan secara efektif ketika terjadi penyimpangan. Harus disadari bahwa pekerjaan rumah untuk membangun akuntabilitas –dan oleh karenanya kredibilitas, penting menjadi salah satu pokok perhatian untuk ditingkatkan perbaikannya secara nyata, terutama terkait langkah pemerintah dalam merespon laporan-laporan pelanggaran yang disampaikan oleh pemantau independen dalam skema SVLK. Jika akuntabilitas dan penegakan hukum tidak diterapkan secara efektif, hal ini tidak hanya menggerus kredibilitas, tetapi justru menjadi insentif yang salah sehingga membangun perilaku rent-seeking dalam pasar kayu yang tersertifikasi. Dalam konteks yang sama, pengawasan tidak hanya dibebankan di sisi Indonesia, Uni Eropa juga perlu mengupayakan langkah yang sama untuk memastikan perdagangan kayu yang legal tersebut, melalui transparansi perdagangan produk kayu antara Indonesia dan Uni Eropa, serta penerapan EU Timber Regulation/EUTR di seluruh negara anggota Uni Eropa (yang berasal dari negara manapun) secara nyata, efektif, serta tegas.

Unduh Kertas Posisi:
KERTAS POSISI CSO_FLEGT Licence_Final